Senin, 16 November 2009

tugas kepala negara dan kepala pemerintahan

oleh
NURSADDAM
B11109376
FAKULTAS HUKUM UNHAS
fungsi kepala negara
  1. kepal negara sebagai simbolik (pemberian gelar bagi negara tertentu)
  2. melaksanakan fungsi seremonial atau menghadiri pertemuan dengan negara lain
  3. bertindak sebagai pimpinan formal atau juru bicara pemerintah
fungsi kepala pemerintahan
  1. dalam bidang diplomatik ; mengadakan hubungan dengan negara lain, mengangkat duta besar, ikut serta dalam berbagai kerjasaam regional dan internasional
  2. menjalankan UU serta peraturan-peraturan dan menyelenggarakan administrasi
  3. mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara dan menyatakan perang
  4. hak preogratif untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar