oleh
NURSADDAM
B11109376
FAKULTAS HUKUM UNHAS
NURSADDAM
B11109376
FAKULTAS HUKUM UNHAS
fungsi kepala negara
- kepal negara sebagai simbolik (pemberian gelar bagi negara tertentu)
- melaksanakan fungsi seremonial atau menghadiri pertemuan dengan negara lain
- bertindak sebagai pimpinan formal atau juru bicara pemerintah
- dalam bidang diplomatik ; mengadakan hubungan dengan negara lain, mengangkat duta besar, ikut serta dalam berbagai kerjasaam regional dan internasional
- menjalankan UU serta peraturan-peraturan dan menyelenggarakan administrasi
- mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara dan menyatakan perang
- hak preogratif untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi